SINAR HARAPAN - Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan mengatakan jika ditemukan ada peserta yang menggunakan kendaraan berknalpot bising saat pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2024 maka penanggung jawab kegiatan akan dimintai pertanggungjawaban.
"Dalam perizinan yang dikeluarkan Intelkam akan diingatkan, termasuk penanggung jawab harus bertanggung jawab jika masih ditemukan peserta yang menggunakan knalpot brong," kata Sonny di Semarang, Minggu, 14 Januari 2024.
Ia menegaskan jika ternyata masih ditemukan peserta kampanye yang menggunakan knalpot bising maka penanggung jawab kegiatan akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkapkan Potensi Investasi IKN kepada Pengusaha Brunei
Oleh karena itu, ia meminta tim-tim pemenangan Pemilu 2024 mengimbau simpatisan atau peserta kampanye agar tertib berlalu lintas, menggunakan helm, dan tidak menggunakan kendaraan berknalpot bising.
Menurut dia, upaya preemtif dan preventif oleh kepolisian untuk mengatasi masalah penggunaan knalpot bising menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat."Tidak hanya tugas polisi, tetapi juga seluruh elemen masyarakat," katanya.
Sonny menjelaskan upaya yang dilakukan dimulai dari hulu ke hilir sehingga bukan semata pada penindakan penertiban."Harapannya tindakan represif sebagai upaya terakhir tidak akan terlalu berat," tambahnya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?