** Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, C.MTh *)
polhukam.id, MALANG - Penyadapan dilarang dilakukan oleh warga sipil. Apabila ada yang melakukan penyadapan dengan memasang alat atau perangkat lainnya terhadap alat komunikasi seseorang guna memperoleh informasi dengan cara yang tidak sah, maka hal itu telah melanggar hak privasi seseorang tersebut.
Penyadapan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”) yang berbunyi: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Pelanggaran tersebut dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara, pasal 31 UU ITE melarang penyadapan.
Baca Juga: Ancaman PHK: Hotman Paris Senggol Sandiaga Uno Usai Inul Protes Keras Kenaikan Pajak Hiburan
Hukumnya menyadap WhatsApp dapat dijerat dengan Pasal 40 jo. Pasal 56 UU Telekomunikasi, Pasal 31 ayat (1) dan (2) jo.
Selain itu, sebagai pemenuhan atas Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya