Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang atas hak privasi warga negara yang dijamin dalam UUD 1945.
Baca Juga: Laga Timnas Indonesia vs Irak: Perjuangan Awal di Piala Asia 2023
Mahkamah juga menegaskan penyadapan bisa dijadikan alat bukti yang sah.
Menyadap menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya.
Sedangkan arti merekam adalah memindahkan suara (gambar, tulisan) ke dalam pita kaset, piringan, dan sebagainya.
Baca Juga: Novak Djokovic Tampil dengan Sepatu Bertuliskan Angka 24 di Awal Australian Open yang Sukses
Merekam orang lain tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU ITE di Indonesia. Ini dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti merekam video tanpa izin selama percakapan pribadi atau mengabadikan gambar seseorang di lingkungan pribadi mereka.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya