POLHUKAM.ID -Kampanye terselubung yang diduga dilakukan bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, tidak bisa ditindak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menuturkan, isu dugaan kampanye terselubung Ganjar dalam polemik sapi kurban Dewi Perssik, terbatas untuk ditindak.
Pasalnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye hanya mengatur sosialisasi partai politik, bukan Bacapres ataupun Bacaleg.
“Sekarang ini, pasca penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu, kita meyakinkan peserta untuk melakukan sosialisasi di internal partai politik, agar tidak dimaknai sebagai ruang kampanye,” jelas Puadi, saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI itu menegaskan, kampanye oleh Bacapres maupun Bacaleg baru bisa dilakukan pada 28 November 2023.
Sebabnya, tahapan yang berjalan sekarang baru verifikasi data persyaratan Bacaleg. Sementara, pendaftaran Bacapres-Bacawapres baru dilakukan September. Artinya, belum ada peserta Pemilu selain Parpol.
“Sekarang kita sedang melakukan proses pencegahan, kemudian lewat imbauan-imbauan kepada peserta Pemilu terutama Parpol,” katanya
Puadi yang pernah menjabat anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu juga menegaskan, kerja jajaran pengawas hanya bisa merujuk pada PKPU 33/2018
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung Walk Out dari Panggung Rakyat Bersuara yang Dipandu Aiman, Muak dengan Kedunguan
Refly Harun Lihat Jokowi Gelisah Masa Depan Putranya: Dia Mulai Melemah
Aksi Teatrikal AMPD: Ketua KPU Dikerangkeng Geng Solo
Rocky Gerung Akui Usul Diam-diam Mahfud Jadi Presiden dan Siap Jadi Timses