KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Terkait Kasus TPPU Nurhadi

- Senin, 15 Januari 2024 | 15:00 WIB
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Terkait Kasus TPPU Nurhadi

polhukam.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa Eddy Sindoro dan Darmaji alias Mamaji dari pihak swasta dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan TPPU yang terkait dengan kasus Nurhadi.

"Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan dilakukan hari ini, Senin 15 Januari 2024, bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (15/1/2024). 

Baca Juga: Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah atas Penghentian Perkara dalam Kasus Wamenkumham: Wakil Ketua KPK Sebut Bukti Nyata Adanya Mafia Hukum

Kasus TPPU ini merupakan perkembangan dari kasus suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya. Dalam kasus suap tersebut, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiono, dinyatakan menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000.

Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), memberikan suap dan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky untuk membantu mengurus perkara. Suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Halaman:

Komentar

Terpopuler