KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Terkait Kasus TPPU Nurhadi

- Senin, 15 Januari 2024 | 15:00 WIB
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Terkait Kasus TPPU Nurhadi

Nurhadi dan Rezky juga menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar dari lima orang yang terlibat dalam perkara berbeda. Total suap dan gratifikasi yang diterima mencapai Rp83.013.955.000. 

Baca Juga: Pejabat dari KKP dan BP3TI Diduga Terima Suap Perusahaan Jerman, KPK Akan Mendalami

Nurhadi sendiri telah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak 6 Januari 2022, dengan hukuman enam tahun penjara.***

 

 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net

Halaman:

Komentar

Terpopuler