Razia Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi ABG di Bekasi, 'Oma' Raup 36 Juta Rupiah

- Senin, 15 Januari 2024 | 21:30 WIB
Razia Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi ABG di Bekasi, 'Oma' Raup 36 Juta Rupiah

Baca Juga: Sumbu Filosofi Yogyakarta Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO

Uang hasil prostitusi tersebut digunakan untuk berbelanja di mal dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Firdaus menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas perdagangan orang dan prostitusi di wilayah Bekasi.

Tersangka 'Oma' akan dihadapkan pada hukum atas perbuatannya yang melanggar norma dan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Alat Berat Pertambangan Emas Ilegal Diamankan di Tolitoli, Sulteng

Kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait praktik prostitusi atau perdagangan orang di wilayah sekitarnya, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan seksual. ADM

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com

Halaman:

Komentar