Baca Juga: Sumbu Filosofi Yogyakarta Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO
Uang hasil prostitusi tersebut digunakan untuk berbelanja di mal dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Firdaus menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas perdagangan orang dan prostitusi di wilayah Bekasi.
Tersangka 'Oma' akan dihadapkan pada hukum atas perbuatannya yang melanggar norma dan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Alat Berat Pertambangan Emas Ilegal Diamankan di Tolitoli, Sulteng
Kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait praktik prostitusi atau perdagangan orang di wilayah sekitarnya, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan seksual. ADM
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com
Artikel Terkait
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun! Ini Peran Pengacara & Wartawan dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri
Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji, Tapi KPK Beberkan Fakta Kerugian Rp 1 Triliun!
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu