”Atas dasar itu, maka surat kuasa No. 101 tahun 2014 dan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli No. 100 tahun 2014 secara hukum gugur dan tidak berlaku lagi,” tandas Kesuma.
Pihaknya bukan hanya heran, tapi mencurigai adanya konspirasi sampai terbitnya perdamaian dimaksud.
”Bagaimana mungkin perdamaian dibuat untuk pengangkatan sita di Pengadilan Negeri surakarta dan di pakai untuk membuat AJB yang mana AJB di gunakan juga untuk pendaftara peralihan hak ke BPN kota Denpasar, sementara ada pihak yang sudah meninggal dunia, inilah kami menduga Notaris Made Hendra Kusuma ini melanggar etik kenotariatan,” tukas Kesuma.
Baca Juga: Dari Panggung Pementasan Komunitas Pedalangan Kercen Mas,Buleleng : Ajang Pembuktian Dalang Muda
Untuk itu pihaknya menuntut kepada dewan etik INI Bali menyidangkan dan mencabut izin praktik Notaris Hendra Kusuma.
”Jelas itu pelanggaran etik, tidak layak lagi mengatongi izin notaris dan pejabat pembuat akta tanah,” tegas Kesuma.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya