BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Perkara pencoretan calon legislatif (caleg) Muhammad Hanafi dari Partai Demokrat masih berlanjut. Semakin memanas dengan adanya surat jawaban keberatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) Nomor 11/PM.01/K.JI/01/2024. Tuntutannya, tidak dikabulkan.
Dia mengatakan, bakal menempuh upaya memasukkan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) hingga akhir masa pemilihan umum (pemilu). ’’Jawaban surat keberatan dari bawaslu provinsi hanya mengambil dari kalimat akhir,” ucapanya.
’’Di mana tenaga ahli wajib mengundurkan karena gaji bersumber dari negara atau di sini APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah),” imbuh caleg DPRD Kabupaten Bojonegoro nomor urut 9 daerah pemilihan (dapil) empat tersebut.
Adapun tuntutan dalam surat keberatan yakni, memberhentikan teradu atau terlapor dalam hal ini komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu (Bawaslu) Bojonegoro. Hanafi menyampaikan, bakal menanggapi surat jawaban keberatan dari bawaslu provinsi. Menjelaskan serta melampirkan data caleg dengan gaji pekerjaan bersumber dari negara.
Salah satu di antaranya pendamping desa. Dia mengujarkan, dengan posisi sama mengapa hanya tenaga ahli yang wajib mengundurkan diri. ’’Sedangkan, pendamping desa hingga menteri juga bersumber dari negara gajinya tetap bisa mencalonkan diri,” tandasnya.
Ia sangat menyayangkan sikap penyelenggara pemilu, dirinya bakal menempuh upaya hingga akhir. Baik menunggu putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Guna melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), lanjut dia, tidak bisa ditempuh lantaran masa berlaku telah habis. Yakni, tujuh hari setelah putusan KPU Bojonegoro
Artikel Terkait
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf
BREAKING: KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun, Ungkap Modus Suap Impor 6 Tersangka!