BALISUARAMERDEKA - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pemulangan terhadap seorang pria warga negara asal Venezuela berinisial SEBM berusia 26 tahun.
Keputusan pemulangan ini diambil setelah SEBM tinggal selama lebih dari dua tahun di Indonesia tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga (resettlement) dan bersedia pulang secara sukarela.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, SEBM sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 28 Agustus 2019 menggunakan Visa Pelajar.
Pada awalnya, SEBM tiba di Indonesia untuk mengikuti program darmasiswa di Universitas Udayana (Unud) dalam rangka belajar bahasa Indonesia, seni, dan budaya. Sebagian biayanya didukung oleh perusahaan berpusat di Amerika Serikat.
Pada 6 November 2020 SEBM mengajukan visa onshore yang membuat dirinya bisa tinggal lebih lama di Indonesia yakni hingga 28 Februari 2021
Namun, karena pandemi Covid-19 dan pembatasan perjalanan internasional, SEBM menghadapi kesulitan saat berusaha pulang ke negara asalnya, Venezuela.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya