"Para pelaku sudah kita amankan. Kami tegaskan, kami tetap komitmen untuk menindak tegas bagi pelaku ilegal mining," ujarnya, Selasa (16/1).
Baca Juga: Sudah Diteken Presiden, PP Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan 2024 Masih Terkendala Ini...
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan, para pelaku Peti saat ini sedang dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Merangin.
"Saat ini sudah diamankan, dan sedang dimintai keterangan," sebutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Wendy Red Velvet Siap Comeback dan Merilis Album Solo
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis