"Para pelaku sudah kita amankan. Kami tegaskan, kami tetap komitmen untuk menindak tegas bagi pelaku ilegal mining," ujarnya, Selasa (16/1).
Baca Juga: Sudah Diteken Presiden, PP Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan 2024 Masih Terkendala Ini...
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan, para pelaku Peti saat ini sedang dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Merangin.
"Saat ini sudah diamankan, dan sedang dimintai keterangan," sebutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Wendy Red Velvet Siap Comeback dan Merilis Album Solo
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!