polhukam.id- Lima pelaku penambangan emas tanpa izin (Peti) di Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi ditangkap Polisi, Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Lima pelaku Peti ini berinisial WD (37), SW (40), SK (32), dan SP (30), yang merupakan warga pendatang dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, sebelum ditangkap, awalnya Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin mendapatkan informasi adanya aktivitas Peti dengan menggunakan mesin diesel di lokasi itu.
Baca Juga: Sama Godo-godo Pisang? Godo-godo Tape Isi Gula Merah Tak Kalah Menggoda, Sekali Gigit Lumer di Mulut
Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan atas informasi itu. Sesampainya di lokasi, ternyata memang benar adanya aktivitas Peti.
Tak ingin para pelaku melarikan diri, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin pun langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Skandal Kuota Haji Furoda: Dijual Rp 60 Juta per Jamaah!
Mahfud MD Bongkar Modus Jual Beli Kuota Haji Furoda: Rp 60 Juta per Jamaah!
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun! Ini Peran Pengacara & Wartawan dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri