RadarJombang.id - 2 pelaku mesum di kamar kos telah diproses polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga kemarin, polisi juga masih mendalami dua penyedia kamar kos mesum itu yang juga ikut diamankan saat penggerebekan Senin (15/1).
Polisi, hingga kini masih melakukan pendalaman kepada sepasang kekasih yang jadi penyedia kamar kos mesum itu.
Baca Juga: 7 Pasangan Mesum Digerebek di Kamar Kos di Jombang, 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Kedua penyedia kamar kos mesum itu, juga disebut Polisi berpeluang jadi tersangka juga dalam perkara mempermudah seseorang berbuat mesum.
Dua orang yang diamankan sebagai penyedia kamar kos mesum itu, adalah Trias Primadona, 35, wanita asal Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Nganjuk.
Selain Primadona, polisi juga mengamankan kekasihnya yakni Ivan Abdul Aziz, 26, lelaki asal Desa/Kecamatan lengkong, Kabupaten Nganjuk.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!