DENPASAR, radarbali.id – Ada yang menegangkan dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Dana Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) di peradilan Tipikor Denpasar, Selasa 16 Januari 2024.
Kali ini majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi memeriksa saksi Auditor I Gede Auditta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan penyalahgunaan pungutan dana SPI Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana ini.
Dia diperiksa dalam persidangan dengan terdakwa mantan rektor Universitas Udayana Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara.
Sayangnya dalam persidangan tersebut, saksi Auditor yakni I Gede Auditta tak dapat hadir secara langsung. Melainkan memberikan kesaksian hanya melalui live video menggunakan aplikasi zoom.
Seorang akuntan publik tersebut diketahui sedang berada di Malang.
Jalannya persidangan awalnya berjalan normal-normal saja saat Tim Jaksa Penuntut Umum melontarkan pertanyaan.
Namun situasi berubah menjadi tegang saat Tim Penasihat Hukum yang diberikan kesempatan untuk melontarkan pertanyaan kepada Saksi Auditor.
Saat Tim Penasihat Hukum Prof Antara yang dikoordinatori Hotman Paris Hutapea melontarkan sejumlah pertanyaan dengan jurus-jurus bertingkat dalam tensi yang membuat panas suasana sidang.
Saksi I Gede Auditta tampak kelabakaan hingga saksi berbelit-belit untuk menjawab pertanyaan sulit oleh tim PH (penasihat hukum).
Hotman mengungkap, belakangan diketahui audit terkait dana SPI Unud, dilakukan tiga bulan setelah penetapan tersangka dan hasil dari audit tersebut baru keluar setelah 6 bulan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Rismon Sianipar: Tito Karnavian Biang Kerok Rekayasa Hukum di Indonesia!
Sedang Menunggu Makanan di Restoran, Dua Pengelola Judol Jebolan Kamboja Ditangkap Polisi
3 Nelayan Selundupkan 30 Kg Sabu dan Narkotika Vape di Perairan Sumut
Sandy Tumiwa Laporkan Akun X @bengkeldodo ke Mabes Polri soal Penghinaan Presiden