DENPASAR, radarbali.id – Ada yang menegangkan dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Dana Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) di peradilan Tipikor Denpasar, Selasa 16 Januari 2024.
Kali ini majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi memeriksa saksi Auditor I Gede Auditta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan penyalahgunaan pungutan dana SPI Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana ini.
Dia diperiksa dalam persidangan dengan terdakwa mantan rektor Universitas Udayana Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara.
Sayangnya dalam persidangan tersebut, saksi Auditor yakni I Gede Auditta tak dapat hadir secara langsung. Melainkan memberikan kesaksian hanya melalui live video menggunakan aplikasi zoom.
Seorang akuntan publik tersebut diketahui sedang berada di Malang.
Jalannya persidangan awalnya berjalan normal-normal saja saat Tim Jaksa Penuntut Umum melontarkan pertanyaan.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?