polhukam.id - Dua terdakwa penyalahgunaan data elektronik, Sujoko Liem dan Yohanes Sugiyanto, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (16/1/2024).
Dua terdakwa itu merupakan pengusaha di Kota Semarang yang terjerat kasus penggunaan KTP milik orang lain yakni Whina Whiniyati untuk mengajukan permohonan mesin EDC.
Sidang putusan dua terdakwa Yohanes Sugiyanto dan Sujoko Liem dilakukan terpisah.
Persidangan dipimpin oleh Emanuel Ari Budiharjo bersama dua hakim anggota yaitu Hadi Sunoto dan Bambang Setyo Widjanarko.
Baca Juga: Cara Cek Rumah Berhantu atau Tidak, Begini yang Harus Dilakukan Jika Mau Beli Rumah Tua
Pada sidang tersebut majelis hakim saat menjatuhkan putusan kedua terdakwa terjadi perbedaan pendapat. Ketua majelis hakim melakukan Dissenting Oponion (DO) atau perbedaan pendapat.
Pada sidang putusan Yohanes Sugiyanto ketua majelis hakim menyebut penggunaan mesin EDC atas nama Whina Whiniyati telah ada jaminan dari terdakwa Danika Yusmansyah selaku satgas Merchant BRI.
Danika menyebut bahwa penggunaan EDC itu telah seizin Whina Whiniyati.
Artikel Terkait
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!