Dua Pengusaha Gestun Semarang Divonis Bersalah, Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

- Rabu, 17 Januari 2024 | 12:30 WIB
Dua Pengusaha Gestun Semarang Divonis Bersalah, Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

"Danika menjamin keamanannya. Jika terjadi apa-apa maka Danika akan bertanggungjawab. Hal ini membuat Yohanes percaya menerima pinjaman EDC," tuturnya.

Baca Juga: Nonton Film Bu Tejo Sowan Jakarta (2024), Cerita Seru Anaknya Bu Tejo Kebelet Nikahi Gadis Keturunan Tionghoa

Menurut ketua majelis hakim, korban tidak mengalami kerugian materiil maupun inmateriil.

Begitu juga kerugian denda pajak yang diberitakan media massa sebesar Rp 3 miliar tidak pernah ada.

"Kerugian yang dialami tidak terbukti dalam persidangan," tuturnya.

Ketua Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Yohanes Sugiyanto sejak awal tidak memiliki niat jahat untuk menggunakan mesin EDC atas nama Whina.

Terdakwa menggunakan mesin EDC karena dijanjikan oleh Danika. 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kontenjateng.com

Halaman:

Komentar