Sementara itu, tiga laporan lainnya dialihkan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat.
Adapun enam laporan diserahkan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, serta sembilan laporan lainnya diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Proses pemeriksaan LHKPN tidak hanya sekadar mengumpulkan data, namun juga melibatkan sejumlah unit internal KPK untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pencegahan korupsi.
Hasil pemeriksaan yang detail dan teliti menjadi kunci dalam menemukan indikasi pelanggaran integritas penyelenggara negara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakartainsider.id
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?