LINTAS PEWARTA - Berpeluang lahirkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengalihan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.
Dalam kasus duga korupsi pengalihan aset Pemerintan Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang kepada pihak lain yang tidak berhak.
Dari Kasus tersebut dinilai merugikan Negara hingga Rp. 5,956.786.664.40.
Baca Juga: SKPD di Lingkup Pemprov NTT Terima DPA dari Pj Gubernur, Ini Pesannya!
Saat ini, Masih masih dalam tahap proses penyidikan dilakukan tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari OkeNusra. rabu, 17 januari 2024, disampaikan dalam kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
" Dalam penyidikan, tapi tidak menutup kemmungkinan ada tersangka baru,"kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana, dilansir dari OkeNusra, rabu, 17 januari 2024.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya