LINTAS PEWARTA - Berpeluang lahirkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengalihan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.
Dalam kasus duga korupsi pengalihan aset Pemerintan Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang kepada pihak lain yang tidak berhak.
Dari Kasus tersebut dinilai merugikan Negara hingga Rp. 5,956.786.664.40.
Baca Juga: SKPD di Lingkup Pemprov NTT Terima DPA dari Pj Gubernur, Ini Pesannya!
Saat ini, Masih masih dalam tahap proses penyidikan dilakukan tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari OkeNusra. rabu, 17 januari 2024, disampaikan dalam kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
" Dalam penyidikan, tapi tidak menutup kemmungkinan ada tersangka baru,"kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana, dilansir dari OkeNusra, rabu, 17 januari 2024.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis