LINTAS PEWARTA - Berpeluang lahirkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengalihan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.
Dalam kasus duga korupsi pengalihan aset Pemerintan Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang kepada pihak lain yang tidak berhak.
Dari Kasus tersebut dinilai merugikan Negara hingga Rp. 5,956.786.664.40.
Baca Juga: SKPD di Lingkup Pemprov NTT Terima DPA dari Pj Gubernur, Ini Pesannya!
Saat ini, Masih masih dalam tahap proses penyidikan dilakukan tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari OkeNusra. rabu, 17 januari 2024, disampaikan dalam kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
" Dalam penyidikan, tapi tidak menutup kemmungkinan ada tersangka baru,"kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana, dilansir dari OkeNusra, rabu, 17 januari 2024.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!