Baca Juga: Kadis Pertanian: Data Kelompok Tani Bukan Dokumen Rahasia, harus Terbuka untuk Umum
Ia mengatakan, siapapun bisa jadi tersangka dalam kasus duga korupsi senilai RP. 5.9 miliar.
Namun, lanjutnya, penetapan tersangka baru dalam kasus itu tergantung alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.
"Semua pihak terkait berpeluang tergantung alat bukti yang ditemukan pada saat tahap penyidikan ini, saya tidak mau menyebutkan personal tapi semua pihak terkait berpeluang jadi tersangka,"ungkapnya.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Belu Gelar Nataru Bersama dengan Seluruh Jajarannya, Begini Pesannya!
Ketika ditanya soal status dari Jonas Salean, Kasi Penkum Kejati NTT menegaskan bahwa sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp5, 9 miliar tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis