Baca Juga: Kadis Pertanian: Data Kelompok Tani Bukan Dokumen Rahasia, harus Terbuka untuk Umum
Ia mengatakan, siapapun bisa jadi tersangka dalam kasus duga korupsi senilai RP. 5.9 miliar.
Namun, lanjutnya, penetapan tersangka baru dalam kasus itu tergantung alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.
"Semua pihak terkait berpeluang tergantung alat bukti yang ditemukan pada saat tahap penyidikan ini, saya tidak mau menyebutkan personal tapi semua pihak terkait berpeluang jadi tersangka,"ungkapnya.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Belu Gelar Nataru Bersama dengan Seluruh Jajarannya, Begini Pesannya!
Ketika ditanya soal status dari Jonas Salean, Kasi Penkum Kejati NTT menegaskan bahwa sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp5, 9 miliar tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya