PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polres Pamekasan mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti hampir setengah kilogram.
Ipung Nur Kholis diamankan di rumah warga di Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, Kecamatan Kota Pamekasan, Senin (8/1) pukul 12.30.
Pria 46 tahun itu berasal dari Dusun Joho, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, tersangka mengaku baru pertama melancarkan aksinya di Pamekasan. Tersangka diamankan dengan enam poket plastik klip berat kotor sebesar 498,88 gram jenis sabu-sabu.
Perinciannya, 5 poket plastik klip berada di dalam tas dan satu poket disimpan dalam bungkus rokok keretek yang juga ada dalam tas tersangka.
”Tersangka langsung diamankan dibawa ke Satresnakoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pemilik rumah bukan yang bersangkutan, tersangka hanya menumpang nginap,” terang pamen dengan pangkat dua melati di pundaknya itu.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya