Baca Juga: Siap-Siap, Bantuan EL Nino 2024 Segera Cair, Begini Cara Ceknya!
1. Bahwa pihak keluarga dalam hal ini adalah ISTRI SAH bersama perwakilan keluarga telah memutuskan bhw untuk penanganan jenazah WNA asal China tersebut, keluarga MENOLAK UNTUK DILAKUKAN TINDAKAN OTOPSI.
2. Pihak Keluarga menganggap kejadian tersebut sudah merupakan musibah bagi keluarga WNA CHINA
3. Pihak Keluarga telah bersedia untuk mengurusi jenazah dari RSUD ATAMBUA dan selanjutnya akan dibawa ke Kupang untuk proses kremasi lebih lanjut.
Baca Juga: Ciptakan pemilu Damai, Pemkot Kupang Gelar Deklarasi Pemilu Damai
4. Bahwa pihak keluarga bersedia dan tidak berkeberatan untuk membuat atau melengkapi surat-surat atau administrasi yang berkaitan dengan proses pemulangan jenazah dari Atambua ke Kupang.
5. keluarga meminta difasilitasi untuk bisa dilancarkan proses pengeluaran jenazah dari RSUD Atambua.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya