Baca Juga: Siap-Siap, Bantuan EL Nino 2024 Segera Cair, Begini Cara Ceknya!
1. Bahwa pihak keluarga dalam hal ini adalah ISTRI SAH bersama perwakilan keluarga telah memutuskan bhw untuk penanganan jenazah WNA asal China tersebut, keluarga MENOLAK UNTUK DILAKUKAN TINDAKAN OTOPSI.
2. Pihak Keluarga menganggap kejadian tersebut sudah merupakan musibah bagi keluarga WNA CHINA
3. Pihak Keluarga telah bersedia untuk mengurusi jenazah dari RSUD ATAMBUA dan selanjutnya akan dibawa ke Kupang untuk proses kremasi lebih lanjut.
Baca Juga: Ciptakan pemilu Damai, Pemkot Kupang Gelar Deklarasi Pemilu Damai
4. Bahwa pihak keluarga bersedia dan tidak berkeberatan untuk membuat atau melengkapi surat-surat atau administrasi yang berkaitan dengan proses pemulangan jenazah dari Atambua ke Kupang.
5. keluarga meminta difasilitasi untuk bisa dilancarkan proses pengeluaran jenazah dari RSUD Atambua.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?