Gugatan Praperadilan TSK 12 KG Sabu Ditolak, Granat: Terimakasih Semua Pihak yang Gigih Lawan Narkoba
Bandar Lampung, polhukam.id – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memutuskan menolak gugatan praperadilan tersangka narkotika seberat 12 KG, Kamis Januari 2024. Gugatan ditujukan kepada DItresnarkoba Polda Lampung.
Menyikapi putusan hakim ini, Gerakan anti narkotika (Granat) Lampung melalui sekretaris Granat Lampung Agus Bhakti Nugoho mengucapkan syukur.
“Alhamdulillah gugatan praperadilan ke Direktorat Narkotika Polda Lampung ditolak, terimakasih kepada semua pihak yang dengan gigih melawan peredaran narkoba,” kata Agus BN.
Menurut dia, Granat memberikan dukungan kepada Polda Lampung dalam pemberantasan Narkoba di Lampung. Dalam kasus ini, Granat pun memberikan dukungan dengan mengirim 14 pengacara senior untuk memantau langsung jalannya persidangan sejak awal.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?