Gugatan Praperadilan TSK 12 KG Sabu Ditolak, Granat: Terimakasih Semua Pihak yang Gigih Lawan Narkoba
Bandar Lampung, polhukam.id – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memutuskan menolak gugatan praperadilan tersangka narkotika seberat 12 KG, Kamis Januari 2024. Gugatan ditujukan kepada DItresnarkoba Polda Lampung.
Menyikapi putusan hakim ini, Gerakan anti narkotika (Granat) Lampung melalui sekretaris Granat Lampung Agus Bhakti Nugoho mengucapkan syukur.
“Alhamdulillah gugatan praperadilan ke Direktorat Narkotika Polda Lampung ditolak, terimakasih kepada semua pihak yang dengan gigih melawan peredaran narkoba,” kata Agus BN.
Menurut dia, Granat memberikan dukungan kepada Polda Lampung dalam pemberantasan Narkoba di Lampung. Dalam kasus ini, Granat pun memberikan dukungan dengan mengirim 14 pengacara senior untuk memantau langsung jalannya persidangan sejak awal.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya