Gugatan Praperadilan TSK 12 KG Sabu Ditolak, Granat: Terimakasih Semua Pihak yang Gigih Lawan Narkoba
Bandar Lampung, polhukam.id – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memutuskan menolak gugatan praperadilan tersangka narkotika seberat 12 KG, Kamis Januari 2024. Gugatan ditujukan kepada DItresnarkoba Polda Lampung.
Menyikapi putusan hakim ini, Gerakan anti narkotika (Granat) Lampung melalui sekretaris Granat Lampung Agus Bhakti Nugoho mengucapkan syukur.
“Alhamdulillah gugatan praperadilan ke Direktorat Narkotika Polda Lampung ditolak, terimakasih kepada semua pihak yang dengan gigih melawan peredaran narkoba,” kata Agus BN.
Menurut dia, Granat memberikan dukungan kepada Polda Lampung dalam pemberantasan Narkoba di Lampung. Dalam kasus ini, Granat pun memberikan dukungan dengan mengirim 14 pengacara senior untuk memantau langsung jalannya persidangan sejak awal.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!