HEBOH Ferdy Sambo Aktif di Instagram, Singgung Buruk Sangka Usai Putri Candrawathi Dapat Remisi

- Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:20 WIB
HEBOH Ferdy Sambo Aktif di Instagram, Singgung Buruk Sangka Usai Putri Candrawathi Dapat Remisi




POLHUKAM.ID - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, kembali mencuri perhatian publik. 


Bukan karena perkembangan kasusnya, melainkan karena aktivitas tak terduga di media sosial miliknya.


Mantan Kadiv Propam Polri itu terpantau 'aktif' kembali di akun Instagram pribadinya. 


Sebuah unggahan di Instagram Story miliknya pun sontak menjadi sorotan.


Aktivitas Ferdy Sambo di dunia maya itu diketahui terjadi pada Kamis kemarin. 


Ia tidak mengunggah foto diri, melainkan sebuah kalimat penuh makna yang memicu beragam interpretasi.


Ferdy Sambo membagikan kutipan bijak yang menyinggung soal prasangka dan cara seseorang mengenal orang lain.


"Orang yang mengenalmu dengan hatinya, tidak akan berburuk sangka kepadamu, kecuali dia mengenalmu dengan matanya dan katanya," demikian postingan yang hadir pada Kamis, 20 Agustus 2025.


Kalimat tersebut seolah menjadi curahan hati atau sebuah pesan tersirat dari Ferdy Sambo yang kini mendekam di balik jeruji besi.


πŸ‘‡πŸ‘‡





Momen kemunculan Ferdy Sambo di media sosial ini pun menjadi perbincangan. 


Terutama karena waktunya yang berdekatan dengan kabar remisi yang diterima istrinya.


Seperti diketahui, Putri Candrawathi baru saja mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT Kemerdekaan Indonesia beberapa waktu lalu.


Bagi seorang terpidana kasus besar, kemunculan kembali di ruang publik seperti media sosial tentu menjadi sebuah peristiwa yang mengundang tanda tanya besar dari masyarakat.


Sekadar mengingatkan, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. 


Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi juga dipotong dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.


Sumber: Suara

Komentar