“14 orang tim Hukum dan Advokasi dari Granat Lampung terdiri dari advokad dan pengacara senior kita kirimkan, untuk mendukung Bidkum Polda Lampung dalam kasus Praperadilan 12 KG Narkoba ini,” kata ketua DPD Granat Lampung Tony EKa Chandra sebelumnya.
Menurut Tony, tim advokasi dan hukum dari Granat juga ikut hadir dipersidangan memantau langsung jalannya persidangan.
“Termasuk hadir di persidangan, memantau langusung jalannya sidang, sudah dua kali persidangan ini,” katanya.
Mengenai putusan hakim ini, Agus Bhakti Nugroho mengatakan sesuai dengan kajian dari tim hukum dan advokasi Granat.
“DPD GRANAT LAMPUNG mendukung Langkah Direktorat Res Narkoba Polda Lampung dalam mengungkap Jaringan Narkoba, walaupun TSK mengajukan Gugatan Praperadilan, DPD Granat Lampung, meyakini Jajaran Direktorat Narkoba telah memenuhi Ketentuan Hukum yaitu Memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP ayat (1) alat bukti yg sah menurut Hukum,” kata Agus.
***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bandarlampungpost.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?