polhukam.id - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, turut serta dalam mediasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menyangkut dua anak di Taman Kanak-Kanak di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada 18 Januari 2024.
Kak Seto menegaskan bahwa LPAI mengandalkan Kepolisian Resor Pekanbaru untuk menyelesaikan kasus ini sepenuhnya.
Pihaknya mencatat bahwa keluarga korban menginginkan klarifikasi dari orangtua terduga pelaku, kepala sekolah, dan dinas pendidikan terkait peristiwa ini.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said Tersangka dalam Jual Beli Emas ANTAM Ilegal
"Munculnya kemarahan dari orangtua korban disebabkan oleh lambatnya penyelesaian. Namun, kami mendengar bahwa komunikasi keluarga terduga pelaku sempat terputus karena berbagai masalah, menciptakan sedikit kesalahpahaman," ujar Kak Seto.
Dia meyakini bahwa kehadiran dinas pendidikan, balai permasyarakatan, dan berbagai pihak lainnya akan memastikan penyelesaian kasus ini tidak hanya melibatkan perdamaian, tetapi juga memberikan kejelasan terkait permasalahan ini.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya