polhukam.id | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap pemeriksaan perpajakan di Dirjen Pajak dengan terdakwa Yulmanizar ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
“Kamis (18/1/2024) Jaksa KPK Rio Vernika Putra, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Yulmanizar dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke wartawan, Kamis (18/1/2024).
Lanjut Ali, saat ini penahanan para terdakwa saat ini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Karena tim jaksa mendakwa dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi.
“Untuk penerimaan suap, terdakwa Yulmanizar dan terdakwa Febrian bersama-sama menerima suap Rp15 miliar, SGD500 ribu dan SGD3,5 juta. Sedangkan kaitan gratifikasi masing-masing menerima Rp2,3 miliar,” ujarnya.
Ali juga menerangakan, selengkapnya isi surat dakwaan akan dibacakan Tim Jaksa sebagaimana penetapan hari sidang pertama dari Panmud Tipikor.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang Tersangka baru terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pada Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya disertai Gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?