Baca Juga: Ada Dua Saksi Pejabat Diperiksa KPK Terkait Perkara Pidana Korupsi di Kementan Dengan Tersangka SYL
Kedua Tersangka tersebut yaitu YMR dan FB selaku Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada DJP.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak lainnya sebagai Tersangka yaitu APA selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, DR Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksan DJP, WR dan AS selaku Pemeriksa Pajak DJP, AIM Konsultan Pajak PT GMP, AS Konsultan Pajak PT JB, dan VL Kuasa Wajib Pajak PT BPI Di mana perkara atas para Tersangka tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pada konstruksi perkaranya, YMR dan FB atas perintah berjenjang dari APA, DR, WR, dan AS, ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai permintaan dari para Wajib Pajak.
Baca Juga: Tersangka Baru Korupsi di DJKA kemenhub, KPK Menetapkan Dua ASN Dari Tindaklanjut Fakta Hukum
Maka agar permintaan tersebut disetujui, APA dan DR mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dari Wajib Pajak. Selanjutnya “deal” di lapangan dilakukan YMR dan FB.
Atas pengondisian itu APA, DR, WR, AS, YMR, dan FB menerima sejumlah uang diantaranya dari PT GMP untuk tahun pajak 2016, PT BPI untuk tahun pajak 2016, dan PT JB, sekitar Rp15 Miliar dan SGD 4 juta.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?