Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Kasus illegal Logging di Kalimantan Tengah

- Jumat, 19 Januari 2024 | 05:00 WIB
Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Kasus illegal Logging di Kalimantan Tengah

Baca Juga: HP Yang Dipakai Pelaku Pengancam Capres di Sita Polri

Modus operandi yang dilakukan tersangka, dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa PT CSS melakukan penebangan pohon diluar konsesi untuk mengejar target produksi dan adanya dugaan pemalsuan dokumen penatausahaan hasil hutan yang saat ini sedang dalam pengembangan proses penyidikan.

“Penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial (J) selaku Surveyor PT CSS yang memberi perintah kepada penebang untuk melakukan penebangan pohon diluar konsesi PT CSS,” Tegas dia.

Sementara barang bukti yang diamankan, dokumen SKSHHK-KB, Nota Angkutan Kayu, satu Unit Handphone milk tersangka, satu Unit Logging Truk PT. CSS, satu Unit Wheel Loader PT. CSS, satu Unit Bulldozzer PT, CSS, satu Unit Excavator PT. CSS, dua 2 Unit Chainsaw PT. CSS.

Baca Juga: Kapolresta Cirebon Sampaikan Commander Wish Untuk Dipedomani Oleh Seluruh Personilnya

Sedangkan barang bukti kayu bulat hasil tebangan diluar konsesi yang dikirim dari PT CSS ke PT. Kayan Wood Industries (KWI), telah dilakukan pengukuran oleh Ahli pengujian dan pengukuran kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan telah dilakukan penyitaan.

“Kayu bulat yang disita ditemukan sebanyak 1.259 batang setara dengan 5.926 meter kubik, jumlah kayu bulat yang disita sebanyak 355 batang setara dengan 1.566 meter kubik,” Terangnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net

Halaman:

Komentar

Terpopuler