Dengan harapan, tidak menghambat kinerja perangkat daerah," ujar Adiman.
Ia juga meminta agar fasilitasi produk hukum di kabupaten/kota dapat terlayani dengan baik, lebih cepat, dan efektif. Ini demi menghindari agar pemerintah kabupaten/kota tidak berulang-ulang mendatangi provinsi.
Adiman tak lupa memberi apresiasi kepada jajarannya yang dapat menyelesaikan Perda Pajak dan Retribusi kabupaten/kota sesuai tengkat waktu yang ditetapkan Pusat.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Lantik Pj Bupati Donggala Moh. Rivani Pakamundi, Publik Pertanyakan Status Rivani
"Semoga jajaran Biro Hukum juga dapat meningkatkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait kinerja dan tupoksi Biro Hukum," tandas Adiman. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?