KUPANG, polhukam.id – Para Pemegang Saham Bank NTT (Pemegang Saham Pengendali/PSP dan Para Pemegang Saham selaku Para Pembanding) dinilai tidak punya legal standing melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang (Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN.Kpg)) yang memenangkan gugatan Izhak Rihi. Oleh sebab itu, banding para Pemegang Saham Bank NTT harus ditolak demi hukum.
Hal itu disampaikan Ahmad Aziz Ismail, S.H selaku Jubir Tim Kuasa Hukum Izhak Eduard Rihi dalam rilis tertulisnya kepada media ini pada Rabu, 17 Januari 2024, seusai menyerahkan Kontra Memory sebagai jawaban terhadap Memory Banding PSP dan Pemegang Saham NTT Bank NTT di PN Klas IA Kupang.
“Ada sejumlah alasan kenapa kita katakan tidak punya legal standing, pertama, karena pokok gugatan perbuatan melawan hukum yaitu terkait pemberhentian Izhak Riki selaku Dirut Bank NTT oleh RUPS LB Bank NTT tanpa diberi kesempatan membela diri. Dan sengketa tersebut adalah antara organ Persero Terbatas yaitu Izhak RIhi (Terbanding, red) sebagai Direktur Utama dengan RUPS LB,” jelasnya.
Baca Juga: Banding Para Pemegang Saham Bank NTT Dinilai Tidak Beralasan Hukum dan Harus Ditolak
Kedua, Menurut Ahmad Aziz, Pemegang Saham bukanlah Organ Perseroan Terbatas sehingga pemberhentian Izhak bukanlah Keputusan pribadi Pemegang Saham. Tidak sah menurut hukum Pemegang Saham Pengendali dan Para Pemegang Saham Bank NTT mengambil keputusan banding atas nama sendiri.
“Keputusan Banding haruslah diputuskan oleh RUPS LB sebagai organ Perseroan Terbatas, karena di dalam RUPS LB, Pemegang Sahan memutuskan memberhentikan Izhak Rihi tanpa alasan dan tanpa diberikan kesempatan membela diri,” imbuh Aziz.
Ketiga, lanjut Jubir Kuasa Hukum Izhak Rihi itu, bahwa keputusan untuk menggunakan hak banding harus terlebih dahulu melalui keputusan RUPS, yang selanjutnya RUPS memberikan persetujuan kepada PSP (selaku Pembanding II, red) dan Para Memegang Saham Bank NTT (Para Pembanding, red) untuk menggunakan hak Banding.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya