KUPANG, polhukam.id – Para Pemegang Saham Bank NTT (Pemegang Saham Pengendali/PSP dan Para Pemegang Saham selaku Para Pembanding) dinilai tidak punya legal standing melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang (Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN.Kpg)) yang memenangkan gugatan Izhak Rihi. Oleh sebab itu, banding para Pemegang Saham Bank NTT harus ditolak demi hukum.
Hal itu disampaikan Ahmad Aziz Ismail, S.H selaku Jubir Tim Kuasa Hukum Izhak Eduard Rihi dalam rilis tertulisnya kepada media ini pada Rabu, 17 Januari 2024, seusai menyerahkan Kontra Memory sebagai jawaban terhadap Memory Banding PSP dan Pemegang Saham NTT Bank NTT di PN Klas IA Kupang.
“Ada sejumlah alasan kenapa kita katakan tidak punya legal standing, pertama, karena pokok gugatan perbuatan melawan hukum yaitu terkait pemberhentian Izhak Riki selaku Dirut Bank NTT oleh RUPS LB Bank NTT tanpa diberi kesempatan membela diri. Dan sengketa tersebut adalah antara organ Persero Terbatas yaitu Izhak RIhi (Terbanding, red) sebagai Direktur Utama dengan RUPS LB,” jelasnya.
Baca Juga: Banding Para Pemegang Saham Bank NTT Dinilai Tidak Beralasan Hukum dan Harus Ditolak
Kedua, Menurut Ahmad Aziz, Pemegang Saham bukanlah Organ Perseroan Terbatas sehingga pemberhentian Izhak bukanlah Keputusan pribadi Pemegang Saham. Tidak sah menurut hukum Pemegang Saham Pengendali dan Para Pemegang Saham Bank NTT mengambil keputusan banding atas nama sendiri.
“Keputusan Banding haruslah diputuskan oleh RUPS LB sebagai organ Perseroan Terbatas, karena di dalam RUPS LB, Pemegang Sahan memutuskan memberhentikan Izhak Rihi tanpa alasan dan tanpa diberikan kesempatan membela diri,” imbuh Aziz.
Ketiga, lanjut Jubir Kuasa Hukum Izhak Rihi itu, bahwa keputusan untuk menggunakan hak banding harus terlebih dahulu melalui keputusan RUPS, yang selanjutnya RUPS memberikan persetujuan kepada PSP (selaku Pembanding II, red) dan Para Memegang Saham Bank NTT (Para Pembanding, red) untuk menggunakan hak Banding.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!