KEPATIHAN, Radar Jember - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pegawai Perhutani terhadap siswi SD berusia 11 tahun, di Jember pada tahun lalu sempat menyita perhatian. Sayangnya, baru-baru ini kepolisian menghentikan penanganan perkara tersebut.
Pihak keluarga korban membuat laporan ke Polres Jember pada Februari 2023. Oknum Perhutani yang berinisial S, 52, diketahui merupakan paman kandung korban sendiri. Statusnya saat ini masih sebagai pegawai Perhutani KPH Jember.
Kasus itu terkuak saat korban menceritakan perbuatan bejat pamannya kepada guru di sekolahnya. Kemudian, guru menceritakan kepada orang tua korban dan bersama-sama melaporkan ke Polres Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uwais Al Qarni Aziz mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) atas kasus pencabulan tersebut. Dikatakan, penanganan perkara dihentikan sebelum dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jember.
Dia mengulas kembali isi dokumen berita acara penyidikan yang akhirnya dikeluarkan SP3. Alasan penyidikan dihentikan karena saksi yang minim. Selain itu, keluarga korban sendiri yang mencabut laporan itu secara mendadak.
Menurutnya, keluarga korban menghentikan kasus tersebut karena melihat hasil visum yang tidak ditemukan tanda trauma pada korban. “Minimnya saksi pada saat atau sebelum kejadian. Dan juga kakak korban didampingi oleh suaminya mencabut laporan dengan alasan korban akan dimasukkan ke pondok pesantren,” bebernya, Selasa (16/1) lalu.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya