TRIBUN-BALI.COM � Update kasus kematian anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang, berinisial AN (22), ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ditetapkan atas kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial ABK (16) yang mengakibatkan korban meninggal dunia seperti dilansir dari Kompas.com.
"Hari ini tersangka sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN 22 tahun, pekerjaan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Semarang, Fakultas Ekonomi," tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di markasnya, Senin (22/5/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Putri Pj Gub Papua Pegunungan Tewas: Ada Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka
Terdapat sembilan saksi yang telah diperika oleh pihak Polrestabes Semarang.
Kemudian menginstruksikan pasal, keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli, khususnya dari ahli forensik.
"Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan," jelas Irwan.
AN diketahui mengenal ABK dari media sosial mengajaknya bertemu sebelum diberitakan.
AN bertempat tinggal di sekitar Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sedangkan ABK di Plamongan Sari tak jauh dari rumah AN.
AN kemudian mengajak ABK bertemu.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid