polhukam.id - Masyarakat Indonesia yang telah memiliki hak pilih diimbau untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 yang akan berlangsung 25 hari lagi.
Dalam Pemilu Serentak 2024, masyarakat bisa memberikan suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga bangsa, warga negara Indonesia untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. Datang ke TPS, gunakan hak pilih," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip pada Jumat (19/1/2024).
Menkominfo Budi Arie mengatakan, momentum pesta demokrasi lima tahunan itu harus dimanfaatkan dengan baik untuk menentukan calon pemimpin masa depan bangsa.
Sebab, dalam berdemokrasi, masyarakat memiliki hak menentukan calon pemimpin bangsa yang sesuai dengan hati nurani.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf