polhukam.id - Masyarakat Indonesia yang telah memiliki hak pilih diimbau untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 yang akan berlangsung 25 hari lagi.
Dalam Pemilu Serentak 2024, masyarakat bisa memberikan suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga bangsa, warga negara Indonesia untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. Datang ke TPS, gunakan hak pilih," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip pada Jumat (19/1/2024).
Menkominfo Budi Arie mengatakan, momentum pesta demokrasi lima tahunan itu harus dimanfaatkan dengan baik untuk menentukan calon pemimpin masa depan bangsa.
Sebab, dalam berdemokrasi, masyarakat memiliki hak menentukan calon pemimpin bangsa yang sesuai dengan hati nurani.
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan