Informasi tersebut disampaikan Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam siaran pers Jumat, 19 Januari 2024.
“Di dalam kita dapatkan dan kita amankan 19 WNI yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kita dapatkan juga 2 orang WNA laki-laki,” beber Brigjen Djuhandani.
Djuhandhani menjelaskan, komplotan pelaku berbagi peran menggunakan modus menipu para korban lewat aplikasi dating apps misalnya Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan lainnya.
Pelaku pria akan menyasar calon korban dari kalangan perempuan, begitupun sebaliknya pelaku perempuan akan memperdaya sasaran kaum Adam.
Mereka menggunakan profile dengan foto yang sangat menarik sehingga membuat korbannya banyak yang terperdaya.
Selanjutnya, kata dia, setelah korban didapat, pelakuini meminta nomor handphone untuk berkomunikasi tahap berikutnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritrust.com
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?