Depok, polhukam.id - Kasus pembunuhan tragis yang melibatkan Argiyan Arbirama (20) dan mahasiswi Kayla Rizki Andini (20) di Depok membawa ke permukaan fakta-fakta baru yang mencengangkan.
Ternyata, Argiyan bukan hanya terlibat dalam kasus pembunuhan, tapi juga pernah dilaporkan terkait kasus pemerkosaan. Berikut adalah tiga fakta baru yang terungkap terkait kasus ini:
- Argiyan Ternyata Pernah Dilaporkan Terlibat Kasus Pemerkosaan
Selain menjadi tersangka pembunuhan Kayla, Argiyan telah dilaporkan terkait kasus pemerkosaan sebelumnya. Kejadian tersebut terjadi ketika korban pemerkosaan masih berusia 17 tahun.
Informasi ini terungkap setelah kasus pembunuhan Kayla mencuat ke publik. Kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan ke Polres Depok pada 3 Januari 2024 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
- Korban Pemerkosaan Argiyan Tengah Hamil 9 Bulan
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya