“Ada 75 paket ditemukan dengan berat kotor 44,05 gram berat bersih 31,15 gram,” jawabnya.
Adapun rincian barang laknat tersebut, yakni 70 paket kecil dengan berat kotor 19.25 gram berat bersih 7.36 gram.
Dan disimpan pelaku R di dalam kotak warna transparan. Untuk lima paket besar dengan berat bersih 23.79 gram disimpan R didalam kotak kecil warna hitam.
Anggotanya juga mengamankan barang bukti lainnya, dan dompet berisikan uang tunai Rp 8.140.000.
“Saat penggeledahan di rumah pelaku, juga disaksikan oleh Ketua RT setempat. Saat ini R sudah berada di Polres HSU dan diamankan,” jawab kasat.
Pelaku R juga dikenakan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Dan Atau 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 sampai 20 tahun keruangan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!