“Ada 75 paket ditemukan dengan berat kotor 44,05 gram berat bersih 31,15 gram,” jawabnya.
Adapun rincian barang laknat tersebut, yakni 70 paket kecil dengan berat kotor 19.25 gram berat bersih 7.36 gram.
Dan disimpan pelaku R di dalam kotak warna transparan. Untuk lima paket besar dengan berat bersih 23.79 gram disimpan R didalam kotak kecil warna hitam.
Anggotanya juga mengamankan barang bukti lainnya, dan dompet berisikan uang tunai Rp 8.140.000.
“Saat penggeledahan di rumah pelaku, juga disaksikan oleh Ketua RT setempat. Saat ini R sudah berada di Polres HSU dan diamankan,” jawab kasat.
Pelaku R juga dikenakan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Dan Atau 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 sampai 20 tahun keruangan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
DNA Rampok di Pajak Terbongkar! Agus Pambagio Ungkap Satu Cara Ekstrem untuk Hentikan Korupsi Rp 4 Miliar
KPK Ungkap Keterkaitan Jokowi dalam Skandal Korupsi Kuota Haji: Inikah Awal Mula Kasus Triliunan?
Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Gus Yaqut? Ini Analisis MAKI yang Bikin Merinding
KPK Bongkar Sindikat Korupsi Haji Triliunan: Yaqut & Gus Alex Tersangka, Siapa Lagi yang Terjaring?