Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 paket diduga shabu, 1 pirex kaca, 2 pipet plastik, 1 tutup botol berlubang dua, dan 1 handphone android merek Infinix di kantong celana depan sebelah kiri AT.
Selanjutnya, AT mengakui bahwa paket yang diduga mengandung narkotika jenis shabu tersebut dipesan dari ES melalui perantaraan LA dengan harga Rp 600 ribu.
Terpisah, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengatakan bahwa tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Manado.
"Dilanjutkan proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolres. (gre)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manadopost.jawapos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya