Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 paket diduga shabu, 1 pirex kaca, 2 pipet plastik, 1 tutup botol berlubang dua, dan 1 handphone android merek Infinix di kantong celana depan sebelah kiri AT.
Selanjutnya, AT mengakui bahwa paket yang diduga mengandung narkotika jenis shabu tersebut dipesan dari ES melalui perantaraan LA dengan harga Rp 600 ribu.
Terpisah, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengatakan bahwa tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Manado.
"Dilanjutkan proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolres. (gre)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manadopost.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?