PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus penganiayaan yang dilaporkan Suliha, warga Dusun Maddis, Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan, naik ke tahap penyidikan.
Polres Pamekasan menetapkan Miskarah Erfan Efendy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Kasatreskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan mengatakan, penyidik sudah menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap Suliha.
Beberapa saksi sudah diperiksa. Barang bukti berupa hasil visum et repertum (VER) pelapor juga sudah dikantongi. Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Baca Juga: Heboh! Bobol Kotak Amal Kurang dari Semenit, Aksi Pria Ini Terekam CCTV Masjid di Pamekasan
”Tim penyidik memutuskan bahwa terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujar perwira pertama (pama) dengan pangkat dua balok emas di pundaknya itu.
Doni memaparkan, pihaknya bakal memanggil Miskarah Erfan Efendy pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!