Dalam waktu dekat institusinya bakal menyurati tersangka. Dia memastikan akan memproses kasus tersebut secara profesional.
”Laporan dari pelapor tetap kami jalankan sesuai prosedur hukum. Nanti akan dikabari lebih lanjut,” paparnya.
Ahmad Sunardi selaku anak Suliha mengaku belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Jika gelar perkara sudah selesai dan terlapor ditetapkan tersangka, seharusnya pihak keluarga menerima SP2HP dari penyidik.
”Saya sangat tidak terima karena ibu saya dianiaya sampai babak belur seperti itu. Intinya kami meminta laporan ibu saya ditegakkan seadil-adilnya,” ungkapnya.
Jika sudah ditetapkan tersangka, Sunardi meminta APH segera menangkap terlapor.
Sebab, dia khawatir tersangka melarikan diri sebelum diamankan. Dia berharap, tersangka dihukum seadil-adilnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?