KEDIRI, JP Radar Kediri – Perkara penganiayaan di Kelurahan Mrican, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, menjalani sidang pertamanya kemarin. Dalam sidang itu jaksa menghadirkan tujuh orang saksi.
“Saksi terdiri dari teman terdakwa dan korban serta keluarga,” terang Jaksa Penuntut Umum yang juga Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kediri Muhammad Safir.
Kasus ini menyeret tiga remaja sebagai terdakwa. Mereka adalah RA, 17; RR, 17; dan RDS, 17. Mereka melakukan pelemparan batu kepada rombongan remaja lain Desember tahun lalu. Mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Dalam sidang kemarin muncul fakta baru. Terkait penyebab para terdakwa membawa bongkahan batu. Kemudian melemparkannya ke rombongan pemuda yang mereka temui.
Baca Juga: Satlantas Polres Kediri Larang Kereta Api Kelinci Beroperasi di Jalan Raya
“Sebelumnya mereka (para terdakwa, Red) habis dipukuli (di tempat lain dengan pelaku kelompok lain, Red),” ungkap pria yang akrab disapa Safir itu.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!