KEDIRI, JP Radar Kediri – Perkara penganiayaan di Kelurahan Mrican, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, menjalani sidang pertamanya kemarin. Dalam sidang itu jaksa menghadirkan tujuh orang saksi.
“Saksi terdiri dari teman terdakwa dan korban serta keluarga,” terang Jaksa Penuntut Umum yang juga Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kediri Muhammad Safir.
Kasus ini menyeret tiga remaja sebagai terdakwa. Mereka adalah RA, 17; RR, 17; dan RDS, 17. Mereka melakukan pelemparan batu kepada rombongan remaja lain Desember tahun lalu. Mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Dalam sidang kemarin muncul fakta baru. Terkait penyebab para terdakwa membawa bongkahan batu. Kemudian melemparkannya ke rombongan pemuda yang mereka temui.
Baca Juga: Satlantas Polres Kediri Larang Kereta Api Kelinci Beroperasi di Jalan Raya
“Sebelumnya mereka (para terdakwa, Red) habis dipukuli (di tempat lain dengan pelaku kelompok lain, Red),” ungkap pria yang akrab disapa Safir itu.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya