“Pada 11 Januari 2024 kemarin, kami sudah menetapkan 2 Tersangka Heri Islami dan JT, hari ini kami periksa kembali dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,”
Diduga akibat perbuatan kedua tersangka perkiraan kerugian negara mencapai Rp 6,2 Miliar.”Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6,2 Miliar, untuk lebih detailnya boleh konfirmasi Kabid Humas Polda atau Dirkrimsus Polda ya,” ungkap Kasat.(**)
Sumber : bertuahpos.com
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inriau.com
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?