“Pada 11 Januari 2024 kemarin, kami sudah menetapkan 2 Tersangka Heri Islami dan JT, hari ini kami periksa kembali dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,”
Diduga akibat perbuatan kedua tersangka perkiraan kerugian negara mencapai Rp 6,2 Miliar.”Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6,2 Miliar, untuk lebih detailnya boleh konfirmasi Kabid Humas Polda atau Dirkrimsus Polda ya,” ungkap Kasat.(**)
Sumber : bertuahpos.com
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inriau.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya