polhukam.id - Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap jaringan penipuan online dengan modus ‘Love Scamming’, yang melibatkan korban ratusan orang dari berbagai negara termasuk Amerika, Italia, Inggris, Thailand, hingga Maroko. Operasi ini berhasil menangkap 21 pelaku yang terlibat dalam praktik penipuan tersebut.
“1 korban warga negara Indonesia. Kemudian warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang. Terdiri dari warga Amerika [Serikat], Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia,” ungkap Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim pada Jumat (19/1/2024) lalu
Djuhandani mengungkapkan bahwa para pelaku meraup keuntungan mencapai Rp. 40-50 miliyar per bulan. Modus operandi mereka melibatkan penggunaan aplikasi kencan seperti Tinder, Bumble, Okcupid, dan Tantan untuk mengecoh dan menipu korban.
Baca Juga: Gibran Soroti Catatan Cak Imin Saat Debat Cawapres: Enak, Ya Gus Baca Catatan
“Pada operasi tanggal 17 Januari 2024 di Apartemen Kondominium Tower 8, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, kami berhasil menangkap 19 WNI dan 2 WNA yang terlibat dalam jaringan penipuan ini,” ujar Djuhandani.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis