Surabaya - Seorang kurir JNT Express terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.
Kurir JNT Express ini menjalani persidangan atas perkara penggelapan barang-barang alat rumah tangga.
Korban culas oknum kurir JNT Express ialah Jesslyn Santoso, pemilik CV. Bina Mapan Sukses.
Baca Juga: Tragis! Siswi SMP di Surabaya Jadi Korban Pencabulan Empat Anggota Keluarganya Sejak SD
Akibat aksi kurir JNT Express itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 69,748,600.
Terdakwa kurir JNT Express ialah Yoga Dimas Firmansyah Putra.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arwana, JPU Duta Mellisa membawa saksi korban Jesslyn, pengawainya, dan pegawai dari JNT Express.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!