Surabaya - Seorang kurir JNT Express terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.
Kurir JNT Express ini menjalani persidangan atas perkara penggelapan barang-barang alat rumah tangga.
Korban culas oknum kurir JNT Express ialah Jesslyn Santoso, pemilik CV. Bina Mapan Sukses.
Baca Juga: Tragis! Siswi SMP di Surabaya Jadi Korban Pencabulan Empat Anggota Keluarganya Sejak SD
Akibat aksi kurir JNT Express itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 69,748,600.
Terdakwa kurir JNT Express ialah Yoga Dimas Firmansyah Putra.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arwana, JPU Duta Mellisa membawa saksi korban Jesslyn, pengawainya, dan pegawai dari JNT Express.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya