Padahal, sejak 2014 para ulama, tokoh masyarakat sudah mendesak adanya aturan yang melarang praktik tersebut.
"Berapa negara yang sudah mengegolkan undang-undang (LGBT)? Ada 71 negara yang melarang LGBT di negaranya, terus Indonesia katanya negara Pancasila, negara beragama kok begini?" tutur Haikal Hassan, Ketua Majelis Keluarga Indonesia dikutip dari kanal YouTube tvOne, Sabtu (14/5/2022).
Menurut Haikal, Indonesia sebagai negara yang bermoral dan berlandaskan Pancasila harus memiliki aturan yang mengatur praktik LGBT. Dalam pembentukan UU itu, kata Haikal, pelru melibatkan para ulama, kiai, habaib, pastor, pendeta, dan unsur lainnya.
"Ajak duduk bersama. Namun, ini sudah sejak 2014 sampai sekarang kok enggak selesai-selesai, ada apa? Apanya yang enggak beres?" cetus Babe Haikal, sapaannya.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra