"Jika hakim memang membutuhkan keterangan saksi anggota yang melakukan penangkapan, kami siap menghadirkan," tegasnya.
Menurutnya, dukungan ini penting agar semangat personelnya dalam memberantas narkotika tidak melorot.
"Di sini kami tetap punya semangat. Kalau memang vonisnya tidak sesuai harapan, berarti mungkin ada aspek pembuktian yang harus diperbaiki. Ke depan akan kami perbaiki lagi," ujarnya.
"Kami cukup yakin JPU bisa menyajikan pembuktian dengan baik saat kasasi," pungkas kapolres.
Jumairi divonis 15 tahun penjara oleh PN Marabahan pada 11 Desember 2023 untuk kasus pembunuhan dengan korban Arbain (45).
Sebulan berselang untuk perkara kedua, hakim membebaskan Jumairi dari dugaan kepemilikan sabu seberat 0,07 gram.
Editor: Syarafuddin
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya