"Jika hakim memang membutuhkan keterangan saksi anggota yang melakukan penangkapan, kami siap menghadirkan," tegasnya.
Menurutnya, dukungan ini penting agar semangat personelnya dalam memberantas narkotika tidak melorot.
"Di sini kami tetap punya semangat. Kalau memang vonisnya tidak sesuai harapan, berarti mungkin ada aspek pembuktian yang harus diperbaiki. Ke depan akan kami perbaiki lagi," ujarnya.
"Kami cukup yakin JPU bisa menyajikan pembuktian dengan baik saat kasasi," pungkas kapolres.
Jumairi divonis 15 tahun penjara oleh PN Marabahan pada 11 Desember 2023 untuk kasus pembunuhan dengan korban Arbain (45).
Sebulan berselang untuk perkara kedua, hakim membebaskan Jumairi dari dugaan kepemilikan sabu seberat 0,07 gram.
Editor: Syarafuddin
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!