NGORO, Jawa Pos Radar Mojokerto - Satresnarkoba Polres Mojokerto menggeledah rumah terduga bandar narkoba jaringan Batam di Dusun Kandangan, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Selasa (23/1).
Meski tak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi, namun petugas menemukan sejumlah bilik pemakaian narkoba yang disediakan pelaku berikut alat hisapnya.
Penggeledahan menindak lanjuti tertangkapnya KA alias Cak Rul, 54, terduga bandar narkoba, Senin (15/1) lalu. Yang ditengarai, rumah Cak Rul digunakan tempat transaksi dan menikmati narkoba.
’’Kami geledah rumah terduga bandar ini dengan melibatkan Unit K9 Sat Samapta Polres Mojokerto,’’ ujar Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo di lokasi.
Dari penggeledahan, petugas mendapati bukti pemakaian sabu-sabu. Mulai dari korek api, sisa plastik klip sabu, botol plastik bekas, hingga cairan alkohol.
’’Untuk barang bukti sabu, nihil. Namun benar disini adanya peredaran (dan pemakaian) narkoba,’’ urainya.
Di rumah Cak Rul, kata Marji, petugas menemukan empat bilik yang disediakan bagi para pemakai. Dua di antaranya merupakan kamar rumah pelaku. Selebihnya, bilik kayu ukuran sekitar 1,5x1,5 meter persegi.
’’Untuk bilik tempat nyabu, benar adanya. Keterangan pelaku, kalau sedang ramai seperti malam minggu mereka nyabu di lorong, ruang tamu sampai teras rumah,’’ papar Marji.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?