polhukam.id - Kisah seorang pria bernama Yusuh (26) berakhir dipenjara. Masalahnya hanya gara-gara ban.
Kini, Yusuf pria asal Probolinggo, Jawa Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jerusi besi.
Tidak hanya itu, Yusuf juga harus rela kehilangan pekerjaan sebagai sopir.
Sebelum diamankan Polisi, Yusuf ternyata menukar 7 buah ban baru dengan ban bekas pakai pada Kendaran Truck Tronton, untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
Baca Juga: Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Ambil Cuti Sehari
Kejadianya, Yusuf adalah merupakan sopir PT. Karya Mulia Transindo Jalan kalikepiting No.159 Kota Surabaya.
Seorang sopir, dia pun medapatkan tugas untuk melakukan pengiriman barang dari Surabaya menuju Jakarta dengan menggunakan Truck Tronton Hi Wing Box Nopol L -8332- UF.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?